Lab. Elektronika Universitas Lampung

Category Archives: SOP Lab

Surat Pengajuan Penggunaan Fasilitas Lab. Teknik Elektronika

Surat pengajuan penggunaan fasilitas Lab. Teknik Elektronika sangat diperlukan untuk keperluan adminitrasi Laboratorium maupun jurusan. Surat pengajuan penggunaan fasilitas lab diperuntukan bagi mahasiswa/i yang ingin melakukan seminar baik itu KP,Proposal (Usul), Hasil, ataupun Komprehensif di Laboratorium Teknik Elektronika. Selain itu diperuntukan bagi mahasiswa/i yang akan atau ingin mengerjakan Tugas Akhir di Laboratorium Teknik Elektronika. Surat pengajuan penggunaan fasilitas Lab. teknik Elektronika dapat di download di : http://www.ziddu.com/download/17584089/suratpenggunaanfasilitaslab.docx.html


STANDARD OPERATING PROCEDURE (SOP) PENGGUNAAN DAN PEMINJAMAN BAHAN HABIS PAKAI LABORATORIUM TEKNIK ELEKTRONIKA

STANDARD OPERATING PROCEDURE (SOP)

PENGGUNAAN DAN PEMINJAMAN BAHAN HABIS PAKAI LABORATORIUM TEKNIK ELEKTRONIKA

 

1.                  Penggunaan Bahan Habis Pakai Laboratorium

1.1.            Praktikum

1.1.1.      Mahasiswa mendaftar ke Siakad dan sudah divalidasi oleh pembimbing akademik masing-masing

1.1.2.      Mahasiswa mendaftar ke laboratorium Teknik Elektronika dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan oleh laboratorium

1.1.3.      Teknisi mengecek kelengkapan administrasi calon praktikan dan memberikan laporan kepada kepala laboratorium

1.1.4.      Kepala Laboratorium memberikan data peserta praktikum kepada dosen penanggung jawab yang pelaksanaannya dibantu oleh asisten praktikumdan teknisi laboratorium

1.1.5.      Dosen penanggung jawab melaporkan hasil praktikum kepada kepala laboratorium

1.1.6.      Kepala Laboratorium merekapitulasi data dan melaporkan ke jurusan

1.2.            Penelitian

1.2.1.      Mahasiswa mengisi form permohonan TA/penelitian

1.2.2.      Mengumpulkan form isian yang sudah disetujui oleh dosen pembimbing akademik kepada teknisi laboratorium

1.2.3.      Teknisi mengecek kelengkapan administrasi dan memberikan laporan kepada kepala laboratorium

1.2.4.      Kepala Laboratorium memberikan izin/tidak kepada mahasiswa pemohon.

1.2.5.      Kepala Laboratorium memasukkan ke database laboratorium dan melaporkan ke jurusan

 

2.                  Peminjaman Bahan Habis Pakai  Laboratorium

2.1.            Praktikum

2.1.1.      Mahasiswa/Dosen mengisi form permohonan peminjaman alat

2.1.2.      Mengumpulkan form isian kepada teknisi laboratorium

2.1.3.      Teknisi mengecek kelengkapan administrasi dan memberikan laporan kepada kepala laboratorium

2.1.4.      Kepala Laboratorium memberikan izin/tidak kepada mahasiswa pemohon

2.1.5.      Kepala Laboratorium memasukkan ke database laboratorium dan melaporkan ke jurusan

2.2.            Penelitian

2.2.1.      Mahasiswa/Dosen mengisi form permohonan TA/penelitian

2.2.2.      Mengumpulkan form isian kepada teknisi laboratorium

2.2.3.      Teknisi mengecek kelengkapan administrasi dan memberikan laporan kepada kepala laboratorium

2.2.4.      Kepala Laboratorium memberikan izin/tidak kepada pemohon.

2.2.5.      Kepala Laboratorium memasukkan ke database laboratorium dan melaporkan ke jurusan

http://www.ziddu.com/download/16782098/SOPPenggunaandanpeminjamanBHP.pdf.html

STANDARD OPERATING PROCEDURE (SOP) PENGGUNAAN DAN PEMINJAMAN ALAT LABORATORIUM TEKNIK ELEKTRONIKA

STANDARD OPERATING PROCEDURE (SOP)

PENGGUNAAN DAN PEMINJAMAN ALAT LABORATORIUM TEKNIK ELEKTRONIKA

 

1.                  Penggunaan Alat Laboratorium

1.1.            Praktikum

1.1.1.      Mahasiswa mendaftar ke Siakad dan sudah divalidasi oleh pembimbing akademik masing-masing

1.1.2.      Mahasiswa mendaftar ke laboratorium Teknik Elektronika dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan oleh laboratorium

1.1.3.      Teknisi mengecek kelengkapan administrasi calon praktikan dan memberikan laporan kepada kepala laboratorium

1.1.4.      Kepala Laboratorium memberikan data peserta praktikum kepada dosen penanggung jawab yang pelaksanaannya dibantu oleh asisten praktikumdan teknisi laboratorium

1.1.5.      Dosen penanggung jawab melaporkan hasil praktikum kepada kepala laboratorium

1.1.6.      Kepala Laboratorium merekapitulasi data dan melaporkan ke jurusan

1.2.            Penelitian

1.2.1.      Mahasiswa mengisi form permohonan TA/penelitian

1.2.2.      Mengumpulkan form isian yang sudah disetujui oleh dosen pembimbing akademik kepada teknisi laboratorium

1.2.3.      Teknisi mengecek kelengkapan administrasi dan memberikan laporan kepada kepala laboratorium

1.2.4.      Kepala Laboratorium memberikan izin/tidak kepada mahasiswa pemohon.

1.2.5.      Kepala Laboratorium memasukkan ke database laboratorium dan melaporkan ke jurusan

 

2.                  Peminjaman Alat Laboratorium

2.1.            Praktikum

2.1.1.      Mahasiswa/Dosen mengisi form permohonan peminjaman alat

2.1.2.      Mengumpulkan form isian kepada teknisi laboratorium

2.1.3.      Teknisi mengecek kelengkapan administrasi dan memberikan laporan kepada kepala laboratorium

2.1.4.      Kepala Laboratorium memberikan izin/tidak kepada mahasiswa pemohon

2.1.5.      Kepala Laboratorium memasukkan ke database laboratorium dan melaporkan ke jurusan

2.2.            Penelitian

2.2.1.      Mahasiswa/Dosen mengisi form permohonan TA/penelitian

2.2.2.      Mengumpulkan form isian kepada teknisi laboratorium

2.2.3.      Teknisi mengecek kelengkapan administrasi dan memberikan laporan kepada kepala laboratorium

2.2.4.      Kepala Laboratorium memberikan izin/tidak kepada pemohon.

2.2.5.      Kepala Laboratorium memasukkan ke database laboratorium dan melaporkan ke jurusan

http://www.ziddu.com/download/16782076/SOPPenggunaandanpeminjamanAlat.pdf.html

STANDARD OPERATING PROCEDURE (SOP) MANAJEMEN LABORATORIUM T. ELEKTRONIKA

STANDARD OPERATING PROCEDURE (SOP)

MANAJEMEN LABORATORIUM T. ELEKTRONIKA

1.      TUJUAN :

  1. Untuk mengoptimalkan peranan laboratorium dalam mendukung pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi.
  2. Untuk meminimalisasi dampak negatif yang mungkin timbul dari kegiatan laboratorium, baik terhadap keselamatan dan kenyamanan kerja, kesehatan, dan lingkungan.

2.      RUANG LINGKUP :

  1. Pengelola laboratorium
  2. Manajemen fasilitas laboratorium
  3. Manajemen kegiatan laboratorium
  4. Keuangan laboratorium
  5. Data dan dokumen
  6. Keselamatan di Laboratorium

3.      DEFINISI :

  • Laboratorium merupakan unit (unsur) pelaksana teknis yang berada di bawah jurusan sebagai penunjang pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi.
  • Pengelola laboratorium adalah penyelenggara kegiatan laboratorium yang terdiri dari kepala laboratorium, laboran, teknisi dan petugas kebersihan.
  • Fasilitas laboratorium adalah sarana dan prasarana yang digunakan untuk  memperlancar kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi.
  • Kegiatan laboratorium adalah seluruh aktivitas yang berkaitan dengan Tridharma Perguruan Tinggi yang dilaksanakan di laboratorium.
  • Keuangan laboratorium adalah dana yang diterima dari universitas dan sumber lain yang sah serta pengeluarannya
  • Data dan dokumen adalah informasi yang terkait dengan laboratorium dan kegiatan yang dilaksanakan.
  • Penanggung jawab adalah dosen PJ Pratikum bila kegiatan Praktikum, Dosen pembimbing bila penelitian skripsi dan ketua bila kegiatan penelitian atau pengabdian kepada masyarakat.
  • Keselamatan dan keamanan Laboratorium mencakup tentang keselamatan dan keamanan baik terhadap pengguna peralatan dan gedung laboratorium.

4.      REFERENSI :

  1. Peraturan Akademik dan Kode Etik Universitas Lampung 2005/2006.
  2. Panduan Laboratorium Bermutu Universitas Lampung 2004.

5.      DISTRIBUSI :

Semua Jurusan yang memiliki laboratorium dan fakultas di lingkungan Universitas Lampung  (Unila)

6.      PROSEDUR :

6.1. Pengelola Laboratorium:

6.1.1. Kepala laboratorium dipilih melalui rapat jurusan, selanjutnya diusulkan ke fakultas untuk memperoleh persetujuan senat dan diangkat berdasarkan SK rektor untuk masa jabatan tertentu dan dapat diangkat kembali untuk 1 periode berikutnya.

6.1.2. Laboran, teknisi laboratorium, dan petugas kebersihan diangkat berdasarkan SK Dekan atas usulan ketua jurusan, dengan mempertimbangkan kesesuaian kemampuan yang bersangkutan dengan kegiatan laboratorium.

6.1.3. Pemilihan Calon Kepala Lab  dilakukan minimal 3 bulan sebelum masa jabatan Kepala Laboratorium berakhir.

6.2.      Manajemen Fasilitas Laboratorium:

6.2.1.  Pengelola laboratorium mendata seluruh fasilitas yang dimiliki serta menyediakan informasi berkenaan dengan fasilitas laboratorium yang dapat diakses oleh pengguna laboratorium.

6.2.2.  Pengelola laboratorium memelihara fasilitas untuk menjamin keberlangsungan laboratorium.

6.2.3.  Pengelola laboratorium membuat laporan tertulis tentang fasilitas laboratorium setiap semester dan menyerahkannya ke ketua jurusan.

6.2.4.  Pengelola laboratorium menyusun rencana pengembangan fasilitas laboratorium secara berkala setiap awal semester, dan menyerahkannya kepada ketua jurusan.

6.2.5.  Pengelola laboratorium membuat usulan perbaikan  fasilitas laboratorium setiap awal semester dan menyerahkannya ke ketua jurusan.

6.3. Manajemen Kegiatan Laboratorium:

6.3.1.  Pengelola laboratorium menyusun tata tertib/persyaratan penggunaan laboratorium.

6.3.2.  Pengelola laboratorium mengatur jadwal penggunaan laboratorium setiap semester.

6.3.3.  Pengelola laboratorium menyusun petunjuk penggunaan peralatan laboratorium  dengan jelas dan mudah diakses.

6.3.4.  Pengelola laboratorium mengawasi seluruh kegiatan yang dilaksanakan, membuat laporan tertulis tentang kegiatan laboratorium setiap semester, dan menyerahkannya kepada ketua jurusan.

6.4. Manajemen Keuangan Laboratorium:

6.4.1.  Pengelola laboratorium mengajukan usulan dana untuk pelaksanaan kegiatan dan pengembangan laboratorium ke fakultas melalui jurusan.

6.4.2.  Laboratorium yang memperoleh dana dari hasil kerjasama dengan pihak di luar Unila memberikan fee ke Jurusan sesuai ketentuan yang berlaku.

6.4.3.  Pengelola laboratorium mempertanggungjawabkan laporan keuangan dalam rapat dosen di jurusan setiap semester.

6.5. Manajemen Data dan Dokumen:

6.5.1.    Setiap dokumen yang dimiliki dan atau diterima Laboratorium harus jelas tanggalnya dan dicatat dalam buku kendali dokumen. Buku kendali dokumen berisi antara lain nomor urut, Jenis dokumen (SK, data akademik mahasiswa, jurnal, makalah, dokumen dosen, dsb.), Judul dokumen, Kode dokumen (merujuk pada pengkodean penyimpanan dokumen).

6.5.2.    Setiap dokumen yang dimiliki dan atau diterima Laboratorium harus tersimpan pada file dokumen sesuai dengan kode pengarsipan dokumen, sehingga sewaktu-waktu dibutuhkan dapat diakses dengan mudah dan cepat.

6.5.3.    Kode pengarsipan dokumen dibuat sedemikian rupa sehingga memudahkan penyimpanan dan pemanggilan kembali dokumen dan data tersebut. Dokumen yang perlu diarsipkan di laboratorium meliputi dokumen administrasi laboratorium, dokumen dan data dosen, laboratorium, inventaris laboratorium, dll. Teknik pengkodean dokumen laboratorium diserahkan kepada laboratorium.

6.5.4.    Dokumen laboratorium dapat disimpan baik secara manual (salinan tertulis) dan atau secara digital.

6.6. Keselamatan dan Keamanan Laboratorium

6.6.1.      Pengelola laboratorium harus menginformasikan kepada pengguna tentang pengetahuan prosedur saat bahaya, kondisi, hal-hal dan semua tentang potencial bahaya termasuk juga didalamnya bagaimana menggunakan peralatan pelindung.

6.6.2.      Kecelakaan kerja pada saat kegiatan laboratorium akibat kelalaian yang dilakukan sehingga berakibat cidera fisik atau kematian oleh pengguna menjadi tanggung jawab pengguna laboratorium sepenuhnya.

http://www.ziddu.com/download/16782060/SOPMANAJEMENLABELEKTRONIKA2011.pdf.html

STANDARD OPERATING PROCEDURE (SOP) LAYANAN LABORATORIUM T. ELEKTRONIKA

STANDARD OPERATING PROCEDURE (SOP) LAYANAN

LABORATORIUM T. ELEKTRONIKA

1. TUJUAN : Memberikan panduan proses penggunaan laboratorium untuk keperluan layanan praktikum,penelitian, pengabdian kepada masyarakat dan jasa/analisis/produksi oleh para pengguna.

2. RUANG LINGKUP : Layanan laboratorium untuk program reguler, perguruan tinggi di luar Universitas Lampung (Unila), dan masyarakat.

3. DEFINISI : Pelayanan berupa penggunaan tempat, peralatan, bahan habis pakai, dan kepakaran untuk keperluan praktikum, penelitian/ pengabdian kepada masyarakat, dan jasa/analisis/produksi.

4. REFERENSI :

a. Peraturan Akademik dan Kode Etik Unila 2005/2006.

b. Panduan Laboratorium Bermutu Universitas Lampung 2004.

5. DISTRIBUSI : Semua jurusan yang memiliki laboratorium dan fakultas di lingkungan Unila.

 

6.     PROSEDUR        :

6.1.             Umum

6.1.1. Calon pengguna mengajukan permohonan layanan pemakaian laboratorium kepada kepala laboratorium

6.1.2. Layanan laboratorium bisa dilakukan oleh setiap dosen yang berkompeten dengan jenis layanan tersebut dan berkoordinasi dengan kepala laboratorium.

6.1.3. Pengguna layanan laboratorium memenuhi dan mematuhi semua tatatertib dan persyaratan yang ada di laboratorium Teknik Elektronika.

6.1.4. Segala hal yang berkaitan dengan imbalan jasa akan dikelola laboratorium secara bertanggung jawab baik teknis maupun administrasi.


6.2.  Layanan laboratorium untuk praktikum

6.2.1.  Pengguna dari internal jurusan.

6.2.1.1. Dosen penanggung jawab mata kuliah melakukan koordinasi dengan kepala laboratorium untuk pelaksanaan praktikum.

6.2.1.2. Kepala laboratorium menyampaikan peraturan dan persyaratan yang berlaku kepada pengguna.

6.2.1.3. Kepala laboratorium memberi tugas kepada laboran, teknisi, petugas kebersihan agar proses belajar mengajar (Praktikum) dapat berjalan dengan baik..

6.2.1.4. Kepala  laboratorium menyampaikan laporan kepada ketua jurusan setelah akhir semester.

 

6.2.2. Pengguna dari eksternal jurusan

6.2.2.1. Pengguna dari berbagai jurusan di Unila mengajukan permohonan pemakaian laboratorium kepada ketua jurusan yang membawahi laboratorium dituju.

6.2.2.2. Ketua jurusan merekomendasikan permohonan tersebut kepada kepala laboratorium untuk melakukan koordinasi.

6.2.2.3. Kepala laboratorium menyampaikan peraturan dan persyaratan yang berlaku kepada pengguna.

6.2.2.4. Kepala laboratorium memberi tugas kepada laboran, teknisi, petugas kebersihan sesuai dengan permohonan.

6.2.2.5. Kepala  laboratorium menyampaikan laporan kepada ketua jurusan setelah akhir semester.

6.2.3  Pengguna dari Perguruan Tinggi luar Unila

6.2.3.1. Pengguna dari Perguruan Tinggi luar Unila mengajukan permohonan pemakaian laboratorium kepada pimpinan fakultas yang membawahi laboratorium dituju.

6.2.3.2. Pimpinan fakultas merekomendasikan permohonan tersebut kepada ketua jurusan.  Selanjutnya ketua jurusan menugaskan kepala laboratorium untuk melakukan koordinasi dengan pengguna.

6.2.3.3. Kepala laboratorium menyampaikan peraturan dan persyaratan yang berlaku kepada pengguna.

6.2.3.4. Kepala laboratorium memberi tugas kepada laboran, teknisi, petugas kebersihan sesuai dengan permohonan.

6.2.3.5. Kepala laboratorium menyampaikan laporan kepada ketua jurusan setelah akhir semester.


6.3.      Layanan laboratorium untuk penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.

6.3.1. Para pengguna layanan mengajukan permohonan kepada kepala laboratorium diketahui ketua jurusan, dan yang bersangkutan harus menyerahkan usul penelitian/pengabdiannya kepada kepala laboratorium.

6.3.2. Pengguna dapat meminjam/menggunakan alat dan yang sejenis ke laboratorium bersangkutan, sedangkan bahan habis pakai disediakan sendiri oleh pengguna tersebut.

6.3.3. Pengguna harus sudah memahami cara pakai, prosedur, dll peralatan yang akan dipakai dan jika perlu bekerja bersama dengan petugas/laboran atau kepala laboratorium.

6.3.4. Pengguna memberitahukan kepada kepala laboratorium untuk pekerjaan yang membutuhkan waktu diluar jam kerja.

6.3.5. Pengguna yang memerlukan bantuan dari teknisi/laboran selama jam kerja untuk melaksanakan penelitiannya, maka pengguna tersebut meminta izin kepada kepala laboratorium.  Apabila keperluan tersebut di luar jam kerja, pengguna tersebut harus membayar jasa teknisi/laboran tersebut (dianggap lembur).

6.3.6. Pengguna yang mendapat sumber dana harus membayar jasa pelayanan laboratorium(sewa alat) kepada laboratorium melalui kepala laboratorium sesuai dengan peraturan yang berlaku.

6.3.7. Pengguna harus memperbaiki/mengganti peralatan yang rusak sesuai dengan spesifikasinya.

6.3.8. Pengguna yang membawa peralatan, komputer, dan yang sejenis yang berkaitan dengan penelitiannya di laboratorium meminta izin tertulis kepada ketua jurusan/kepala laboratorium.

6.4.   Layanan laboratorium untuk jasa konsultasi/analisis/produksi dan sewa alat

6.4.1. Pengguna mengajukan permohonan kepada kepala laboratorium.

6.4.2. Kepala laboratorium menunjuk karyawan atau dosen yang berkompeten untuk memberikan layanan yang dimaksud.

6.4.3. Kepala laboratorium menyerahkan laporan kepada pengguna jasa setelah mendapatkan berkas laporan dari karyawan atau dosen yang ditugaskan.

6.4.4. Pengguna jasa membayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

6.4.5. Kepala laboratorium melaporkan semua kegiatan jasa layanannya kepada ketua jurusan pada setiap akhir semester bersamaan dengan laporan kegiatan layanan praktikum.

http://www.ziddu.com/download/16782049/SOPLayananlabElektronika2011.pdf.html